Jasa Studi Kelayakan (Feasibility Study) Pelabuhan merupakan jasa kajian ilmiah yang digunakan para pemilik bisnis atau investor untuk merencanakan bisnis dan mengambil keputusan. Syarat pendirian pelabuhan di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, terutama dalam:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan,

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang relevan.

 

Lokasi Strategis: Harus berada di kawasan yang memungkinkan akses laut dan darat yang baik, serta tidak mengganggu kawasan lindung atau ekosistem penting.

Rencana Tata Ruang: Lokasi pelabuhan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota.

Kebutuhan Pelayanan: Harus menunjukkan bahwa pelabuhan dibutuhkan untuk mendukung arus barang dan/atau penumpang.

Jasa Studi Kelayakan (Feasibility Study) Pelabuhan: Harus disusun dan mencakup:

    • Aspek teknis

    • Ekonomi dan finansial

    • Lingkungan

    • Sosial dan budaya

 

1. Kondisi Dermaga (Jetty/Wharf)

Dermaga adalah tempat sandar kapal untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang atau naik-turun penumpang.

Jenis Dermaga:

  • Dermaga Sandar (permanen, terbuat dari beton atau baja)

  • Dermaga Apung (mengikuti pasang surut)

  • Dermaga Curah Cair atau Curah Kering (untuk muatan khusus seperti minyak atau batubara)

Syarat & Kondisi Ideal:

  • Kedalaman Air (Draft): Harus sesuai dengan draft kapal terbesar yang dilayani (misalnya: kapal dengan draft 12 meter → kedalaman minimal 13–14 meter).

  • Konstruksi Kuat: Mampu menahan tekanan kapal dan alat bongkar muat.

  • Fasilitas Tambat: Tersedia bollard, fender, dan tangga naik/turun.

  • Panjang dan Lebar: Disesuaikan dengan ukuran dan jumlah kapal.

    • Contoh: Panjang dermaga 200 m bisa menampung 1 kapal ukuran 30.000 DWT.

  • Akses Jalan dan Rel (jika ada): Untuk mobilisasi alat berat atau kontainer.

  • Peralatan: Crane, conveyor, loading arm, dsb., sesuai jenis muatan.


2. Kondisi Kapal

Kapal yang beroperasi di pelabuhan harus memenuhi standar kelayakan dan keselamatan dari otoritas pelabuhan (KSOP).

Jenis Kapal Umum di Pelabuhan:

  • Kapal Kargo: Untuk muatan umum, kontainer, curah.

  • Kapal Tanker: Untuk minyak atau gas.

  • Kapal Penumpang atau Ferry.

  • Kapal Tunda (Tugboat): Membantu manuver kapal besar.

  • Kapal Pandu: Digunakan oleh pemandu kapal (pilot).

Persyaratan Teknis:

  • Harus laik laut dan memiliki:

    • Sertifikat klasifikasi (dari BKI atau klas internasional)

    • Sertifikat keselamatan (SOLAS, MARPOL, ISM Code)

  • Harus sesuai dengan kapasitas pelabuhan (panjang kapal, draft, jenis muatan).


3. Lapangan Pengumpulan (Stacking Yard / Container Yard / Bulk Yard)

Lapangan pengumpulan digunakan untuk menampung muatan sebelum atau sesudah bongkar muat.

Fungsi:

  • Menyimpan kontainer (yard kontainer)

  • Menampung barang curah (batubara, semen)

  • Buffer area sebelum distribusi

Syarat & Kondisi Ideal:

  • Permukaan kuat dan rata: Menggunakan paving block, beton, atau aspal.

  • Drainase baik: Mencegah genangan air.

  • Zonasi: Dipisahkan berdasarkan jenis barang (berbahaya, mudah rusak, dll).

  • Sistem pencatatan dan pengawasan: Menggunakan software Terminal Operating System (TOS) jika modern.

  • Penerangan dan Keamanan: Lampu area, CCTV, pagar, dll.

Untuk dapat menggunakan jasa kami dapat menghubungi kontak kami pada laman kontak website ini.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *