Konsultan studi kelayakan merupakan suatu penyedia jasa yang memberikan layanannya dalam meneliti dan menilai apakah suatu bisnis yang akan dijalankan layak atau tidak layak. Penelitian dan penilaian tersebut dilakukan berdasarkan ilmu dan pengalaman yang dimiliki dengan mengkaji aspek-aspek yang berkaitan dengan bisnis tersebut. Aspek-aspek tersebut seperti aspek hukum, apsek lingkungan, aspek manajemen, aspek ekonomi dan sosial, aspek teknis, aspek pasar dan aspek keuangan.

Seiring dengan perkembangan pembangunan di indonesia seperti hotel, perumahan, rumah sakit, mall, apartemen dan fasilitas umum lainnya sejalan dengan konsultan studi kelayakan yang semakin banyak. Namun pebisnis perlu memperhatikan konsultan yang profesional di bidang studi kelayakan bisnis. Memang seorang pebisnis harus mengeluarkan biaya untuk menggunakan jasa konsultan studi kelayakan dengan berbagai tujuan seperti untuk proposal peminjaman uang ke Bank atau investor, untuk keperluan internal agar tidak terjadi keterlanjuran penanaman modal, menghidari resiko kerugian, manajemen bisnis dan untuk tuntunan dalam menjalankan bisnis. Apabila konsultan studi kelayakan yang anda gunakan bukan lah yang profesional maka anda akan dua kali mengalami kerugian. Pertama kerugian bisnis karena menggunakan konsultan studi kelayakan yang keliru dan yang kedua kerugian telah membayar konsultan studi kelayakan yang salah. Sehingga seorang konsultan harus memiliki standar dan ketentuan dalam memilih konsultan studi kelayakan profesional.

Ketentuan umum yang perlu diperhatikan seorang pebisnis dalam memilih konsultan studi kelayakan yang profesional.

Perusahaan Jelas

Konsultan studi kelayakan profesional harus memiliki perusahaan yang jelas dan terdaftar seperti Tanda Daftar Perusahaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), alamat perusahaan yang jelas dan nomor telepon yang jelas.

Tim Ahli Pendidikannya sejalan

Konsultan studi kelayakan profesional harus memiliki tim ahli yang sejalan dengan ilmu studi kelayakan yaitu ilmu manajemen, keuangan, akutansi, ekonomi, hukum, teknik industri dan pendidikan yang sejenis lainnya.

Pengalaman perusahaan

Konsultan studi kelayakan profesional harus memiliki jam terbang yang tinggi minimal diatas 10 tahun. Dengan pengalaman tersebut konsultan studi kelayakan akan memiliki referensi dari bermacam-macam kasus yang sudah diselesaikannya. Seperti pernah mengerjakan studi kelayakan rumah sakit, hotel, apartemen, perumahan, mall, pasar, galangan kapal, kapal, SPBU, restoran dan lain-lain.

Struktur Pengerjaan

Konsultan studi kelayakan profesional harus memiliki SOP dalam pengerjaan studi kelayakannya. Seperti saat melakukan riset pasar, peninjauan lokasi, analisis pesaing dan pengumpulan data lainnya.

Struktur Laporan

Konsultan studi kelayakan profesional harus menggunakan kaedah penyusunan studi kelayakan. Dalam laporan tersebut harus mengkaji aspek-aspek studi kelayakan yang berkaitan dengan bisnis yang akan didirikan. Aspek-aspek yang umum dikaji seperti aspek lingkungan, aspek hukum, aspek teknis, aspek ekonomi dan sosial, aspek manajemen, aspek pasar dan aspek keuangan.

Penyajian dan Konsultasi

Konsultan studi kelayakan profesional pada akhir penelitian harus mempresentasikan atau memaparkan hasil studinya. Dimana dalam pemaparan tersebut konsultan dan pebisnis akan ada diskusi dan konsultasi mengenai bisnis yang akan didirikan. Sehingga pada akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Konsultan Statistik


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *