Secara umum suatu benda akan mempunyai nilai (Value) bagi seseorang bila benda itu memiliki kemampuan untuk memuaskan kebutuhannya. Uang (money) juga mempunyai nilai yang tinggi apabila ia ada pada saat dan tempat yang dibutuhkan. Seseorang akan memberikan imbalan yang sesuai untuk uang yang dapat diperolehnya pada saat dibutuhkan. Seseorang yang mempunyai uang, tetapi ia tidak memerlukannya pada saat yang sama, ia dapat saja memberikannya untuk dipakai pihak lain yang membutuhkannya pada saat tersebut. Disinilah peran pihak ketiga sangat menunjang seperti bank dan pihak lain.

Tetapi walaupun ia bersedia memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggunakan uangnya dan harus menunggu sampai suatu saat tertentu. Imbalan kesediaan melepasakan kesempatan untuk menggunakan uang dan imbalan kesediaan untuk menunggu disebut bunga uang (Interest). Dengan demikian bunga digunakan untuk menandai sejumlah ongkos dalam pengunaan sejumlah uang tersebut.

Interest Rate (The Rate of Capital Grawth)

Interest Rate (The Rate of Capital Grawth) merupakan tingkat keuntungan yang diterima dari suatu investasi. Tingkat keuntungan selalu dinyatakan dalam basis tahun.

Dengan demikian Interest Rate 15% per tahun berarti bahwa untuk tiap rupiah yang digunakan harus dikembalikan dengan imbalan Rp. 0,15/rupiah/tahun.

Penggunaan dari bunga pinjaman tersebut akan dikaji dalam studi kelayakan yang merupakan bukti fisik dari perencanaan usaha yang akan dijalankan. Untuk membuat studi kelayakan tersebut diperlukan konsultan bisnis yang handal, profesional, berpengalaman dan independen, Sehingga kami hadir untuk membantu pengusaha atau pebisnis untuk membuat studi kelayakan usahanya dan pinjaman uang untuk investasi tersebut akan terwujud.

Kategori: Artikel

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *